Obrolan
Pantry Sejam Seri 2:
Tanah
Telantar, Dikuasai atau Dimiliki oleh Negara?
Penulis:
Ninin Ernawati

Obrolan sesi
ini dibawakan oleh Dr. A. Aris Swantoro, S.H., M.Kn, pakar hukum agraria
Fakultas Hukum Unika Atma Jaya. Pada prinsipnya, negara memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengelola sumber daya agraria sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan untuk mengambil atau menguasai tanah yang telah memiliki hak tanpa
mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan. Penetapan suatu bidang tanah sebagai
tanah telantar harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
serta melalui tahapan administratif yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam pembahasan juga mengemuka persoalan mengenai
bidang tanah yang telah memiliki hak namun belum dimanfaatkan dalam jangka
waktu tertentu. Kondisi demikian perlu dilihat secara cermat karena tidak
setiap tanah yang belum dimanfaatkan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai
tanah telantar. Diperlukan penilaian terhadap kondisi, alasan, serta status
pemanfaatan tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu,
proses penertiban perlu dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif,
pemberitahuan kepada pemegang hak, pemberian kesempatan untuk menyampaikan
klarifikasi atau penjelasan, serta pengambilan keputusan oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku.

Selain persoalan tanah telantar, diskusi juga membahas fenomena penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat melalui berbagai bentuk penguasaan secara fisik, termasuk penggunaan tanah yang belum didukung oleh dasar hak yang memadai. Penguasaan atau pemanfaatan tanah dalam jangka waktu yang panjang pada prinsipnya tidak serta-merta mengubah status penguasaan tersebut menjadi hak atas tanah yang diakui secara hukum, khususnya apabila bidang tanah masih tercatat memiliki pemegang hak yang sah.


Dalam konteks
tersebut, setiap kebijakan penertiban, penataan, maupun tindakan administratif
terhadap suatu bidang tanah perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian
hukum, perlindungan terhadap hak yang telah terdaftar, serta kepentingan
masyarakat yang selama ini memanfaatkan tanah tersebut. Proses administrasi
pertanahan juga memiliki peranan penting, antara lain melalui verifikasi data
yuridis dan fisik, koordinasi dengan instansi pertanahan yang berwenang, serta
pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang berkaitan dengan status hak maupun
penguasaan tanah.
Dengan demikian,
penanganan persoalan tanah telantar dan penguasaan tanah secara umum perlu
ditempatkan dalam kerangka yang seimbang antara kewenangan negara, kepastian
hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, keadilan, dan optimalisasi
pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan prinsip
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.