OBROLAN PANTRY SEJAM SERI 2

8/24/2026 12:00:00 AM

Obrolan Pantry Sejam Seri 2:

Tanah Telantar, Dikuasai atau Dimiliki oleh Negara?

Penulis: Ninin Ernawati

 


 

Obrolan sesi ini dibawakan oleh Dr. A. Aris Swantoro, S.H., M.Kn, pakar hukum agraria Fakultas Hukum Unika Atma Jaya. Pada prinsipnya, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya agraria sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil atau menguasai tanah yang telah memiliki hak tanpa mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan. Penetapan suatu bidang tanah sebagai tanah telantar harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui tahapan administratif yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pembahasan juga mengemuka persoalan mengenai bidang tanah yang telah memiliki hak namun belum dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Kondisi demikian perlu dilihat secara cermat karena tidak setiap tanah yang belum dimanfaatkan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Diperlukan penilaian terhadap kondisi, alasan, serta status pemanfaatan tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses penertiban perlu dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif, pemberitahuan kepada pemegang hak, pemberian kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan, serta pengambilan keputusan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku.



 

Selain persoalan tanah telantar, diskusi juga membahas fenomena penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat melalui berbagai bentuk penguasaan secara fisik, termasuk penggunaan tanah yang belum didukung oleh dasar hak yang memadai. Penguasaan atau pemanfaatan tanah dalam jangka waktu yang panjang pada prinsipnya tidak serta-merta mengubah status penguasaan tersebut menjadi hak atas tanah yang diakui secara hukum, khususnya apabila bidang tanah masih tercatat memiliki pemegang hak yang sah.



Dalam konteks tersebut, setiap kebijakan penertiban, penataan, maupun tindakan administratif terhadap suatu bidang tanah perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak yang telah terdaftar, serta kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan tanah tersebut. Proses administrasi pertanahan juga memiliki peranan penting, antara lain melalui verifikasi data yuridis dan fisik, koordinasi dengan instansi pertanahan yang berwenang, serta pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang berkaitan dengan status hak maupun penguasaan tanah.

Dengan demikian, penanganan persoalan tanah telantar dan penguasaan tanah secara umum perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang antara kewenangan negara, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, keadilan, dan optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.