OBROLAN-OBROLAN PANTRY SEJAM Seri 1:
SEDU-SEDAN PERADILAN PIDANA
Oleh Feronica

Fakultas Hukum Unika Atma Jaya melaksanakan diskusi
ringan yang membahas tentang isu hukum terkini setiap bulannya. Diskusi ringan
yang biasanya tercipta di ruang pantry kemudian dikukuhkan menjadi acara
khusus yang diberi nama OOPS (Obrolan-Obrolan Pantry Sejam).
OOPS pertama dilaksanakan tanggal 21 Juli 2026 dengan pembicara Dr. Nugroho Adipradana, S.H., M.Sc. Seorang nasionalis yang sangat perhatian dengan hukum pidana. Begitu banyak persoalan pidana yang ingin dibahas hingga akhirnya tema kebebasan berekspresi/berpendapat yang dipilih.
.jpg)
Diskusi dimulai dengan apakah hoax sama dengan fitnah. Diskusi kemudian beralih ke perkembangan aturan tentang hoax dan berakhir membahas Putusan MK bahwa hoax tidak dipidana. Menariknya, KUHP 2023 memunculkan delik hoax yaitu pada Pasal 263-264 KUHP. Diskusi kemudian mengkritisi tidak sinkronnya aturan-aturan di Indonesia, tidak adanya system untuk mengantisipasi hal itu, dan akhirnya rekomendasi pengajuan Pasal 263 dan 264 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua pasal berpotensi digunakan oleh pemerintah
untuk menekan orang-orang yang tidak paham hukum dan ingin menyampaikan
ekspresinya. Disampaikan juga oleh peserta diskusi bahwa di banyak negara, pasal
mengenai hoax tidak digunakan. Yang digunakan ialah hate crimes terhadap
ras dan pasal terkait penghasutan.