ICDR Unika Atma Jaya Selenggarakan Konferensi Internasional Kebijakan Narkotika

6/5/2026 12:00:00 AM


Jakarta – Lebih dari 65 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan terpidana kasus narkotika, dan 85 persen di antaranya adalah pengguna. Kondisi ini menjadi salah satu sorotan dalam 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 bertema "Redefining Drug Policy: Integrating Evidence-Based Research into the Regulation", yang diselenggarakan oleh Indonesian Center for Drug Research (ICDR) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya pada 3–4 Juni 2026 di Kampus Semanggi. 

Konferensi ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan, serta organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan mancanegara dalam satu platform untuk mendorong reformasi kebijakan narkotika yang berbasis bukti ilmiah. 

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UAJ sekaligus Direktur ICDR, Dr.iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M. menegaskan bahwa konferensi ini hadir sebagai upaya untuk mengintegrasikan penelitian ilmiah ke dalam proses legislasi narkotika Indonesia. “Semoga konferensi ini akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkrit tentang kebijakan yang benar, cara yang tidak punitif, dan juga cara untuk menggabungkan komunitas untuk membuat kebijaksanaan yang lebih baik,” ujarnya.


Konferensi secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Dalam pidatonya, Edward menyampaikan sejumlah pernyataan yang menggambarkan pergeseran dalam menangani kejahatan narkotika. Ia menegaskan perlunya membedakan antara pengedar dan pengguna dalam pendekatan hukum. “Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi,” tegasnya. 


Lebih lanjut, Edward juga mengungkap bahwa lebih dari 65 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika, dan dari jumlah itu, 85 persen adalah pengguna dengan kepemilikan kurang dari satu gram. “85% pengguna narkotika itu dia menggunakan narkotika itu kurang dari 1 gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, tetapi dia harus mendekam di dalam penjara itu minimal 4 tahun,” paparnya. Merespons kondisi ini, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui undang-undang yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.

Membahas hukuman mati, ia menjelaskan posisi pemerintah secara terbuka. “Saya ingin mengatakan bahwa berangsur-angsur ke depan kita akan menuju pada abolisionis terhadap pidana mati,” ujarnya. Dalam KUHP baru, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun dan jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

Memasuki sesi diskusi pada hari pertama, para narasumber dari kalangan kesehatan dan hukum membahas terkait hak atas kesehatan, khususnya akses terhadap opioid untuk keperluan medis. Profesor Bioteknologi Farmasi Unika Atma Jaya, Raymond R. Tjandrawinata, Prof., LL.M., Ph.D. (Dexa group) menjelaskan bahwa banyak pasien di Indonesia yang membutuhkan opioid namun tidak benar-benar mendapatkannya. “Dari 3 juta pasien yang membutuhkan end stage opioid, hanya 90 ribu pasien yang mendapatkan,” ungkapnya. Ia menyebut rasa takut sebagai alasan dibaliknya. 


Selaras dengan hal tersebut, Pakar Hukum dari University of Sydney, Dr. Simon Butt menambahkan bahwa dari seluruh penelitian yang dilakukannya, ia tidak menemukan kasus hukum yang mendasari rasa takut dokter atau apoteker. “Tidak ada satu pun kasus yang saya temukan di mana dokter atau apoteker atau tenaga kesehatan dihukum karena memberikan opioid kepada pasien yang membutuhkannya sesuai dengan kebutuhan medis,” ungkapnya. 


Memasuki hari kedua, konferensi berlanjut dengan mengangkat isu hukuman mati untuk kejahatan narkotika dengan menghadirkan narasumber dari kejaksaan, dan pakar hukum. Kepala Sub-Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Agus Suroto, S.H., M.H. menegaskan bahwa target utama tuntutan pidana mati adalah bandar produsen, dan pengendali jaringan internasional, bukan pengguna atau kurir. Ia menggambarkan pendekatan baru dari pemidanaan yang sebelumnya hanya semata-mata menghukum, sekarang menjadi lebih terukur dan berfokus pada pemulihan.


Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Albert Wirya mengungkapkan bahwa dampak hukuman mati tidak hanya dirasakan oleh terpidana, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada keluarga yang ditinggalkan. Ia mencatat bahwa Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 60/17 secara tegas menyatakan kejahatan narkotika bukan tindak pidana paling serius yang dapat dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, 616 terpidana mati yang saat ini ada di Indonesia, hidup dalam ketidakpastian karena peraturan pemerintah pelaksana komutasi belum disahkan. 


Konferensi ini menghasilkan benang merah, dimana kebijakan narkotika di Indonesia perlu bergeser dari pendekatan yang semata-mata menghukum, menjadi pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis bukti ilmiah. Selain itu, acara ini mengungkap bahwa akses opioid medis di Indonesia masih jauh dari memenuhi kebutuhan, pengguna narkotika harus direhabilitasi bukan dihukum semata, hingga penerapan hukuman mati yang dinilai perlu ditinjau kembali. 

Melalui ICDR, Unika Atma Jaya berharap hasil konferensi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam kebijakan-kebijakan seputar narkotika di Indonesia. Bersama kegiatan ini, Unika Atma Jaya menegaskan komitmennya sebagai institusi akademik yang aktif menjembatani diskusi serta turut berkontribusi aktif untuk menuangkan berbagai gagasan demi mendorong kebijakan Indonesia yang lebih baik . 

(STV)