
Penulis :
V. Selvie Sinaga, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, Venantia Sri Hadiarianti
ISBN Buku: -
ISBN Digital: -
Sinopsis Buku
Buku Hukum
Hak Kekayaan Intelektual: Konsep Pelindunga Kreativitas Di Indonesia membahas
perkembangan dan ruang lingkup hukum dari Hak Kekayaan Intelektual yang
merupakan bagian dari sistem hukum modern di Indonesia maupun internasional.
Buku ini menjelaskan konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak
eksklusif yang lahir dari kapasitas intelektual manusia, baik di bidang ilmu
pengetahuan, seni, sastra, teknologi, maupun perdagangan. Pembahasan disusun
secara sistematis dengan menampilkan dasar filosofis, historis, dan yuridis
dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Di dalamnya diuraikan berbagai
cabang HKI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang,
desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Buku ini
juga mengkaji prinsip-prinsip perlindungan hukum, mekanisme pendaftaran, hak
dan kewajiban pemegang hak, pengalihan dan lisensi, hingga penyelesaian
sengketa HKI melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Selain membahas
regulasi nasional, buku ini mengaitkan perkembangan HKI dengan dinamika
globalisasi dan perjanjian internasional seperti TRIPS dan konvensi-konvensi
internasional lainnya. Buku ini juga menyoroti berbagai persoalan aktual,
termasuk kasus-kasus di berbagai cabang Hak Kekayaan intelektual, pelanggaran
HKI, penegakan hukum, serta tantangan perlindungan HKI di era digital dan
plagiarisme di tengah perkembangan teknologi modern.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai dimensi teoritis dan praktis hukum HKI, sehingga relevan digunakan sebagai referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, maupun pihak yang tertarik mempelajari perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Salam,
Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya