
Penulis :
Ninin
Ernawati, Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, F.H. Eddy Nugroho, Surya
Tjandra, Maidina Rahmawati, A. Aris Swantoro, Natalia Yeti Puspita, Selvie
Sinaga, Bernadetta Tjandra Wulandari, Agathon Henryanto, Venantia Sri
Hadiarianti, Rianto Adi, Kristianto P.H., Kasdin Sihotang. Rodemeus
Ristyantoro, Mikhael Dua
Editor :
Kasdin Sihotang, Mikhael Dua,
Rodemeus Ristyantoro, Febiana Rima Kainama
ISBN Buku : -
ISBN Digital : -
Sinopsis Buku
Hasil
perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat mengejutkan dalam dua dekade
terakhir. Buah yang paling nyata adalah lahirnya teknologi digital. Akhir-akhir
ini, turunannya yang paling berpengaruh adalah artificial intelligence (AI)
atau kecerdasan buatan. Pemanfaatan AI telah merambat dalam berbagai aspek
kehidupan, dan kehadirannya pun begitu mempengaruhi ritme kehidupan, terlebih-lebih
mekanisme kerja dan pola pikir manusia. AI mampu pula mengubah berbagai aspek
mendasar tentang manusia, termasuk cara pandang tentang siapa manusia dan
kedudukannya.
Sebagai
instrumen, AI bersifat ambivalen. Di satu sisi kehadiran AI memang membawa sisi
positif, karena dapat menunjukkan tingkat produktivitas yang tinggi,
memperpendek durasi waktu, yang berdampak pada efektivitas dan efisiensi dalam
kerja. Namun AI juga membawa dampak negatif yang tidak sedikit baik dalam
kaitan dengan kedudukan manusia maupun dalam cara manusia menghayati
eksistensinya.
Dari
sisi kedudukan manusia sebagai subjek, kehadiran AI mempersempit peran manusia,
karena banyak pekerjaan manusia diserahkan kepada AI. Tidak hanya berhenti
sampai di situ, AI cenderung pula diposisikan sebagai “instrumen omnipotens”,
kerena memiliki sumber yang melampaui kuantitas yang dimiliki oleh manusia.
Keunggulan ini pula membuat manusia cenderung menyandarkan diri pada pada AI
dalam penyelesaian masalah. Dampaknya, manusia sebagai makhluk yang berpikir
dan subjek yang otonom semakin tergerus. Singkatnya, sisi negatif dari
kehadiran AI adalah terdegradasinya nilai-nilai humanisme, termasuk jati diri
sebagai makhluk yang bebas.
Salah
satu bidang kehidupan manusia yang tidak terlepas dari pengaruh kehadiran AI
adalah hukum. Dengan kehadiran AI dan maksimalisasi fungsinya, cara pandang
tentang hakikat hukum dan esensinya serta cara penegakannya dalam kehidupan
masyarakat ditantang. Pakar hukumpun harus berpikir keras untuk mengadaptasi
berbagai hal agar sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi digital.
Pemikiran baru dan cara pandang berbeda itu diperlukan agar hukum tidak
tersingkir dari realitas sosial yang ada, melainkan semakin efektif dan
fungsional di tengah kehadiran AI.
Pemikiran-pemikiran
apa saja yang diperlukan di bidang hukum sehingga kehadiran hukum
sungguh-sungguh seiring dan sejalan dengan tuntutan dan berbagai implikasi yang
ditimbulkan oleh AI? Jawaban pertanyaan ini ingin dijawab oleh para penulis
buku Hukum dan Etika dalam Tantangan Artificial Intelligence ini.
Tulisan-tulisan
dalam buku ini berisikan pendalaman tentang dua persoalan mendasar, yakni
persoalan hukum dan persoalan etika. Persoalan hukum menyangkut beberapa topik
antara lain hukum pidana, hukum di bidang kekayaan intelektual, hukum di bidang
kesehatan, hak warisan, dan hukum di bidang penanganan bencana, hukum yang
berkaitan dengan penanganan kekerasan gender, dan hukum yang berkaitan dengan
kedaulatan negara. Semua isu legal itu dihadapkan dengan kehadiran artificial
intelligence.
Sementara dari sisi etika, fokus pembahasan utama berkisar pada bagaimana mempertahankan integritas akademik di tengah ruang hadirnya AI yang begitu luas membuka peluang bagi plagiarisme di lingkungan pendidkan tinggi, bagaimana membangun sikap kritis di tengah masyarakat yang mulai terkontaminasi sikap malas berpikir, bagaimana mempertahankan hakikat esensial kemanusian di tengah gempuran kehadian dan pemanfaatan kecerdasan buatan. Di tengah kehadiran AI, diperlukan konstruksi etika agar tetap dapat menjadi dasar orientasi penggunaan kecerdasan buatan.
Salam,
Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya