ASK
ME

REGISTER
NOW

Penyelenggara Pemerintahan dan Non-Pemerintahan


Penyelenggara negara dan pemerintahan yang dimaksud antara lain ialah sebagai Staf Ahli DPR, Staf Kedutaan dan Konsuler, dan Staf Divisi Sumber Daya Manusia.


Staf Ahli DPR mempunyai tugas untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi kepada Anggota Dewan, Alat kelengkapan Dewan, dan Fraksi-fraksi yang ada di DPR dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sedangkan rincian tugas yang terkait dengan dukungan keahlian tersebut antara lain: (1) Mengolah dan menelaah masalah-masalah di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis baik penugasan maupun permintaan dari Anggota, Alat Kelengkapan maupun Fraksi dalam bentuk informasi dan data atau analisis; (2) Memberikan masukan dan pertimbangan terkait dengan permasalahan- permasalahan yang mendapat perhatian DPR baik diminta maupun tidak; (3) Memberikan bantuan kepada Anggota, Alat Kelengkapan dan Fraksi di DPR, dalam penyiapan bahan-bahan untuk keperluan rapat, kunjungan kerja, penyerapan aspirasi, dan lain-lain; (4) mengembangkan dan mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DPR RI.


Staf Kedutaan dan Konsuler mempunyai tugas untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi kepada Kementrian, dan Alat kelengkapan Kedutaan dan Konsuler dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sedangkan rincian tugas yang terkait dengan dukungan keahlian tersebut antara lain: (1) Mengolah dan menelaah masalah-masalah di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis baik penugasan maupun permintaan dari Kedutaan dan Konsuler dalam bentuk informasi dan data atau analisis; (2) Memberikan masukan dan pertimbangan terkait dengan permasalahan-permasalahan yang mendapat perhatian Kedutaan dan Konsuler baik diminta maupun tidak; (3) Memberikan bantuan kepada Kedutaan dan Konsuler dalam penyiapan bahan-bahan untuk keperluan rapat, kunjungan kerja, penyerapan aspirasi, dan lain-lain; (4) mengembangkan dan mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja Kedutaan dan Konsuler.


Staf Sumber Daya Manusia bertugas mengatur, mengurus, dan melakukan kaderisasi, serta pemberdayaan Sumber Daya Manusia untuk mendukung pengembangan kompetensi, dan karir dalam rangka mencapai tujuan organisasi.