
Jakarta — Perdamaian belum tentu menjamin keadilan bagi semua pihak dalam perkara pidana. Isu ini menjadi sorotan dalam diskusi publik dan media briefing bertajuk “Mengawal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Potret Praktik, Tantangan, dan Tools Pemantauan” yang melibatkan Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya pada Rabu (14/10) di Ruang Seminar Gedung K22.02 Kampus Semanggi, Jakarta.
Dalam kegiatan ini, Wakil Dekan FH Unika Atma Jaya, Feronica, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber untuk membahas kerangka normatif dan tantangan pengawasan keadilan restoratif dalam KUHAP Baru. Forum ini diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Humanis Foundation sebagai ruang dialog untuk membahas implementasi keadilan restoratif serta perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Forum ini mempertemukan akademisi, pendamping hukum, peneliti, dan perwakilan pemerintah untuk membahas tantangan penerapan keadilan restoratif dalam KUHAP Baru, perlindungan hak para pihak, serta pemanfaatan modul dan tools investigatif untuk mendukung pemantauan praktik keadilan restoratif di lapangan.
Memahami Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru
Pengesahan KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 hingga Pasal 88, yang menekankan pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana dengan memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan dampak tindak pidana dan menentukan bentuk pemulihan yang dibutuhkan. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan karena keadilan restoratif berisiko dipahami sebatas kesepakatan damai atau penghentian perkara tanpa menjamin kesukarelaan para pihak, perlindungan hak, dan pengawasan yang memadai.
“Pengawasan menjadi bagian penting dalam penerapan keadilan restoratif untuk memastikan prosesnya berlangsung secara sukarela, melindungi hak para pihak, dan tidak menyimpang dari tujuan pemulihan,” ujar Feronica.

Sejalan dengan hal tersebut, diskusi ini turut mengulas temuan pemantauan dan pengalaman pendampingan hukum dalam penerapan keadilan restoratif, serta memperkenalkan modul dan tools investigatif yang dikembangkan ICJR bersama Humanis Foundation untuk membantu pendamping dan masyarakat sipil mendokumentasikan praktik di lapangan dan mendukung pemantauan berbasis data.
Perspektif Akademik dalam Mengawal Keadilan Restoratif
Keterlibatan Feronica dalam diskusi ini turut menghadirkan perspektif akademik FH Unika Atma Jaya dalam pembahasan perkembangan hukum nasional, khususnya penerapan keadilan restoratif, dengan mengkaji hubungan antara kerangka hukum yang berlaku dan tantangan penerapannya dalam memastikan perlindungan hak para pihak serta akses terhadap keadilan.
Dengan pengalaman lebih dari enam dekade dalam pendidikan hukum, FH Unika Atma Jaya memadukan pemahaman teori dan praktik dalam proses pembelajarannya, yang didukung oleh lima peminatan pada jenjang sarjana, yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenegaraan, Hukum Internasional, dan Hukum Ekonomi Bisnis, serta program Magister Ilmu Hukum.
Keterlibatan dalam forum yang mempertemukan akademisi, masyarakat sipil, praktisi, dan pemerintah turut membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika hukum di masyarakat, termasuk isu keadilan restoratif yang tidak hanya membutuhkan pemahaman atas ketentuan perundang-undangan, tetapi juga penalaran kritis mengenai penerapan hukum, perlindungan korban, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Melalui keterlibatan akademisi dalam diskusi publik seperti ini, FH Unika Atma Jaya mengambil bagian dalam percakapan mengenai perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia, sejalan dengan komitmennya untuk menyelenggarakan pendidikan hukum yang profesional, berintegritas, dan peduli terhadap kepentingan masyarakat.
(THE)