
Jakarta, 10 September 2026 - Dewan Profesor Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya menyelenggarakan Diskusi Panel Dewan Profesor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya bertajuk “Artificial Intelligence dan Mediatisasi: Transformasi Komunikasi, Media, dan Masyarakat Digital”, Kamis (10/9), di Ballroom Gedung Yustinus Lantai 15, Kampus Semanggi, Jakarta. Fokus diskusi membahas perkembangan teknologi AI dan transformasinya terhadap komunikasi, media, dan masyarakat, termasuk tantangan etika, ekonomi, serta hukum di era digital.
Diskusi menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nezar Patria, S.Fil., M.Sc., M.B.A. sebagai panelis utama. Pemaparan panelis dilanjutkan oleh pandangan Wakil Rektor Bidang Inovasi, Penelitian, Kerja Sama dan Alumni Unika Atma Jaya Prof. Rosdiana Sijabat, S.E., M.Si, PhD. dan Anggota Dewan Profesor Unika Atma Jaya Prof. V. Selvie Sinaga, S.H., LL.M., Ph.D. Alur diskusi dipandu oleh Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Unika Atma Jaya Dr. Nia Sarinastiti, M.A..

Rektor Unika Atma Jaya Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp.S(K). dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan AI perlu ditempatkan dalam kerangka yang tetap menjunjung tinggi martabat manusia. Menurutnya, kemajuan teknologi perlu berjalan beriringan dengan kemampuan manusia untuk berpikir kritis dan mengambil keputusan secara bijaksana. “Sebagai Universitas Katolik, dampak teknologi harus kembali kepada satu pusat: martabat manusia. AI harus membuat kita lebih mampu, bukan lebih tergantung. Media harus membuat lebih tercerahkan, bukan lebih mudah dimanipulasi.” Pandangan tersebut menjadi landasan diskusi yang melihat AI tidak semata sebagai perkembangan teknologi, tetapi sebagai perubahan yang memengaruhi cara manusia berkomunikasi, memperoleh pengetahuan, bekerja, dan mengambil keputusan.

Ketua Dewan Profesor Unika Atma Jaya Prof. Dr. Laura F. N. Sudarnoto menjelaskan bahwa perkembangan AI perlu menjadi ruang refleksi bersama, khususnya bagi perguruan tinggi. Peran perguruan tinggi tidak hanya memiliki tugas untuk menghasilkan lulusan yang mampu menggunakan teknologi. Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk membentuk manusia yang mampu menggunakan pengetahuan dan teknologi secara kritis, bijaksana, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. “AI bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga dipertimbangkan dampaknya pada kehidupan manusia, komunikasi, etika, masyarakat, bahkan kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam konteks komunikasi dan media, Nezar Patria menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah hubungan antara media dan audiens. Peralihan dari media konvensional menuju media digital, media sosial, dan berbagai platform membuat masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen informasi. Pada saat yang sama, algoritma dan machine learning turut membentuk pola konsumsi informasi melalui echo chamber dan filter bubble. Perubahan ini juga berdampak pada proses produksi jurnalistik, mulai dari riset, penulisan, fact-checking hingga publikasi, sehingga kualitas, keberlanjutan, dan integritas jurnalisme perlu tetap dijaga. “Perubahan hari ini bersifat struktural: AI tidak lagi sekadar alat produksi, melainkan mulai mengambil alih fungsi murni manusia.”
Perubahan tersebut tidak berhenti pada ruang media, tetapi turut memengaruhi perilaku individu, konsumen, serta cara institusi mengambil keputusan. Prof. Rosdiana Sijabat menjelaskan bahwa AI telah berkembang dari sekadar alat bantu menjadi bagian dari logika sosial yang memengaruhi bagaimana manusia bekerja dan berinteraksi dengan informasi. Proses ini berlangsung melalui datafikasi, kurasi algoritmik, produksi generatif, dan adaptasi institusi terhadap logika platform. Dengan demikian, AI tidak hanya memproses informasi, tetapi juga dapat memengaruhi informasi yang terlihat, membentuk preferensi, serta memengaruhi pilihan dan keputusan pengguna. “Mediasi: AI membantu kita bekerja. Mediatisasi: kita mulai bekerja menurut logika AI.”

Perubahan cara informasi diproduksi, disebarkan, dan digunakan kemudian menghadirkan persoalan hukum yang semakin kompleks. Prof. V. Selvie Sinaga menyoroti persoalan hak cipta dan kepemilikan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan karya, termasuk karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur mengenai karya-karya yang diciptakan dengan AI. Fenomena gugatan hak cipta terhadap perusahaan AI di berbagai negara serta konsep fair use turut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengikuti perubahan.
Berbagai perspektif tersebut menunjukkan bahwa transformasi AI membawa konsekuensi yang saling berkaitan, mulai dari perubahan ekosistem komunikasi dan media, perilaku masyarakat, proses pengambilan keputusan, hingga persoalan hukum dan etika. Diskusi juga menyoroti tantangan epistemik berupa konten sintetis, deepfake, bias algoritmik, serta perubahan cara masyarakat menentukan informasi yang dapat dipercaya. Dalam konteks Indonesia, kondisi ini membutuhkan penguatan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, mekanisme verifikasi dan deteksi disinformasi, serta tata kelola AI yang mampu menjaga kepentingan masyarakat. Penguatan regulasi etika AI dan ekosistem pers nasional juga dinilai penting tanpa mengorbankan independensi editorial.
Melalui diskusi panel ini, Unika Atma Jaya menegaskan peran perguruan tinggi sebagai ruang akademik untuk mengkritisi, memverifikasi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Forum ini diharapkan dapat memperkuat literasi AI dan komunikasi digital, mendorong riset interdisipliner, serta membuka ruang kolaborasi untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi berbasis riset bagi pengembangan kebijakan komunikasi digital yang responsif, etis, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, tantangan AI tidak hanya terletak pada seberapa cerdas teknologi berkembang, tetapi juga pada bagaimana manusia menggunakannya secara bertanggung jawab.
(BRI)