ASK
ME

REGISTER
NOW

Rejim Pengaturan Kontrak Komersil Internasional


Perkembangan dinamika perdagangan dan investasi transnasional dalam skala global, regional dan bilateral dengan berbagai bentuk transaksinya membutuhkan pengaturan yang mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan para pihak yang terlibat di dalamnya. Berbagai kepentingan tersebut perlu diakomodasikan tanpa membedakan sistem hukum, bahasa, kemajuan ekonomi, teknologi, dan lain-lain.


Pada lingkup global, upaya untuk melakukan harmonisasi terhadap berbagai sistem hukum dapat dijembatani dan diakomodasikan berkat kontribusi beberapa organisasi internasional utama seperti: UNCITRAL; UNCTAD; UNIDROIT; ICC; The Hague Conference on Private International Law; dan FIDIC. Alhasil berbagai instrumen internasional, baik dalam bentuk hard laws maupun soft laws telah dihasilkan dan berkontribusi secara substantif tidak saja dalam rangka memfasilitasi kegiatan perdagangan dan investasi internasional, tetapi juga telah membentuk tatanan Hukum Kontrak Komersial Internasional. Kontribusi serupa juga diberikan oleh upaya yang sedang berlangsung sebagaimana tercermin dalam beberapa draft instrumen, serta yang tak kalah pentingnya kontribusi dari kebiasaan Rejim Pengaturan Kontrak Komersial Internasional vi di bidang perdagangan (trade usages) berbentuk Lex Mercatoria yang sudah menjadi praktek dalam jangka waktu yang lama, yang turut membentuk rejim hukum kontrak komersial internasional yang berlaku saat ini. 

DOWNLOAD BUKU