Senin, 4 Juni 2018, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya melakukan Penyuluhan Mendefinisikan dan Mencegah Bullying dalam Kegiatan Sekolah di SMA Antonius, Jakarta Timur. Bersama dengan sekitar 120 siswa Kelas X dan XI, Ibu Putri Purbasari, S.H., M.H.
Bullying merupakan tindakan kekerasan psikologi dan/atau fisik yang ditujukan untuk menumbuhkan ketakutan dan penderitaan.
Bullying ada 5 jenis: fisik, verbal, non-verbal, pelecehan seksual dan cyber bullying. Faktor yg mempengaruhi bullying : Faktor Keluarga, lingkungan, dan pergaulan. Motivasi melakukan bullying : fanatisme perbedaan, Kemerdekaan adalah pengecualian, merasa berhak.
Konsekuensi Hukum : UU no 53/2014 perlindungan anak.
Konsekuensi Pidana pasal 80 (penjara maksimal 3th 6 bulan dan denda maksimal 72juta), sedangkan
Konsekuensi Perdata pasal 70 (gugatan ganti/rugi material dan immaterial). Cara pencegahan melalui pendekatan dan pengetahuan personal, sekolah, orangtua. Cegah dan stop bullying!!
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 750juta.
![]() |
![]() |
![]() |