ASK
ME

REGISTER
NOW

Penyuluhan Bullying dan Media Sosial di SMA Sinar Dharma

7/12/2018 12:00:00 AM

Pada 10 Juli 2018 Tim Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya berkunjung ke SMA Sinar Dharma di Tambora, Jakarta Barat. Bersama dengan siswa Kelas X, tim dosen yg terdiri dari Bapak Aris Swantoro, Ibu Tisa Windayani, dan Ibu Feronica berbagi informasi tentang definisi bullying dan cyberbullying, bentuk, ancaman hukuman, kasus-kasus, tindakan yg harus dilakukan siswa jika di-bully, dan tips supaya tidak di-bully.

 

Bullying menurut Messias, Kindrick, dan Castro adalah perilaku agresif yang dilakukan secara dominan, menyebabkan kerusakan atau tekanan. Bentuk tindakannya berupa fisik, verbal, atau gabungan. Cyberbullying yg biasanya dialami siswa di media sosial dapat berupa melalui postingan komentar yg menyakitkan/memalukan, mengancam, berpura-pura menjadi orang lain, memposting yg mengandung kebencian, membuat informasi pribadi seseorang menjadi publik, dan membuat halaman web yg menyakitkan ttg orang lain. Pelakunya bisa dipidana dengan Pasal 45B UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,-

 

Jika menjadi korban cyberbullying, hal yg dilakukan ialah Log off atau matikan media sosial, block email atau pesan yg masuk, jangan memberikan respon, simpan buktinya, dan sampaikan ke orang yg dipercaya. Supaya tidak menjadi korban, tipsnya ialah: lindungi informasi pribadi, selektif memilih teman, buat password yg kuat, perhatikan etika ketika memberikan komentar, dan jangan mudah membagikan tautan. Jika butuh bantuan untuk mendapatkan pendampingan hukum, silahkan menghubungi PKBH Unika Atma Jaya.