ASK
ME

REGISTER
NOW

Pengabdian Masyarakat di SMA Kristoforus 2: Stop dan Cegah Cyberbullying!!

6/1/2018 12:00:00 AM

Pada tanggal 30 Mei 2018, Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Feronica, S.H., M.H., bersama Tim Marketing dan Public Relation berkunjung ke SMA Kristoforus 2. Bersama sekitar 300 siswa dari kelas X dan XI, belajar bersama mengenali perbuatan cyberbullying, cara untuk mencegahnya, dan cara menanganinya. Seringkali kita tidak menyadari bahwa dia telah melakukan cyberbullying. Kritikan yg kita berikan bukan lagi kritikan yg membangun, tapi yg menindas. Tidak ada hal baik yg diperoleh. Beberapa contoh kasus yg dibahas ialah tentang Megan Meier, Afi Nifasa, dan Sonya Depari. Ketika mendapatkan bully melalui media cyber: matikan akun, jangan merespon apapun, rekam atau foto bentuk bully yg diterima, dan laporkan ke orang dewasa yg dipercaya (misalnya: guru). Jangan diamkan. Apakah ada hukuman terhadap pelaku? Ya. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama ... tahun dan denda maksimal 750 juta rupiah.