ASK
ME

REGISTER
NOW

Penataan Yayasan Menurut UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan

6/29/2006 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Margareth Joyce Karnadi


Bidang Penelitian : Hukum Perusahaan


Jurnal : Gloria Yuris (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)


Volume : Vol. 6, No.1 Januari-April 2006


Tahun : 2006


Abstraksi:

Selama kurun waktu yang cukup lama yayasan berkembang dalam kehidupan masyarakat tanpa ada aturan hukum yang jelas, sehingga pendirian yayasan sering disalahgunakan atau menyimpang dari maksud dan tujuannya yaitu sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Untuk menghindari penyimpangan maksud dan tujuan pendirian yayasan terus menerus dan untuk terciptanya tertib administrasi, pemerintah memberlakukan Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang YAYASAN. Namun undang-undang tersebut dalam penerapannya banyak menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka beberapa pasal diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2005. Konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Yayasan ini adalah semua yayasan baik yang sudah ada maupun yang akan ada, harus mematuhi segala ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Yayasan. Dalam kenyataannya, hingga saat ini, para pendiri dan organ yayasan yang telah ada sebelum Undang-Undang Yayasan berlaku, masih banyak yang belum mengetahui dan memahami kewajiban mereka untuk menyesuaikan anggaran dasar Yayasan dengan aturan yang berlaku.