Bidang Penelitian : Hukum dan Teknologi
Jurnal : Gloria Yuris (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)
Volume : Vol. 6, No 2. Mei-Agustus 2006
Dalam perkembangannya, teknologi nuklir kini telah digunakan di berbagai bidang antara lain bidang kedokteran, industri, pertanian dan penelitian. Indonesia sendiri juga telah menggunakan teknologi nuklir, dan untuk menjaga agar pemanfaatannya tidak mengakibatkan kerugian baik bagi manusia maupun lingkungan, maka perlu adanya pengaturan tentang pemanfaatan nuklir. Secara internasional pemanfaatan nuklir telah diatur dalam Konvensi tentang "Nuclear Safety", sedangkan di Indonesia telah mempunyai Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang "Ketenaganukliran". Tulisan ini akan menguraikan secara singkat bagaimana pengaturan pemanfaatan nuklir di Indonesia.