Mediasi dalam Sengketa Hubungan Kerja
2/23/2009 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Bambang Supriyanto
Bidang Penelitian : Perdata
Jurnal : Gloria Juris
Volume : Vol.8, No.2 Mei-Agustus 2008
Tahun : 2008
Sengketa hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja apabila para pihak sudah tidak mampu lagi menyelesaikan sendiri sengketa mereka, diperlukan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut. Hubungan kerja yang ideal adalah hubungan yang didasarkan pada kemitraan. Sejalan dengan itu, setiap sengketa yang timbul hendaknya secara maksimal diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan semangat kemitraan. Mediasi sebagai salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan menempati posisi yang penting guna terlaksananya penyelesaian sengketa secara damai. Namun, mediasi bidang hubungan kerja di Indonesia ternyata mempunyai kelemahan secara konseptual dalam mekanisme prosesnya. Perbaikan dalam pelaksanaan mediasi perlu segera dilaksanakan.
Kata kunci: hubungan kerja, alternatif penyelesaian sengketa, mediasi