Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum
2/23/2009 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Venantia Hadiarianti
Bidang Penelitian : Ekonomi Bisinis
Jurnal : Gloria Juris
Volume : Vol. 8 No. 2 Mei-Agustus 2008
Tahun : 2008
Konsep dasar pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena pemilik hak sudah berkorban dan mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan biaya untuk menghasilkan suatu karya. Maka, ia dapat menggunakan haknya sebagai aset atau mengalihkannya pada pihak lain secara sosial (hibah, wasiat) atau komersial (Perjanjian Lisensi atau Perjanjian Penyerahan, dan perjanjian lain); dan diberi perlindungan hukum dari pemakaian hak oleh pihak lain tanpa ijin.