ASK
ME

REGISTER
NOW

Kewajiban dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris

11/7/2006 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Samuel Hutabarat

Bidang Penelitian : Hukum Perdata

Jurnal : Gloria Yuris (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)

Volume : Vol. 6, No 3. September-Desember 2006

Tahun : 2006

Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat, banyak sektor kehidupan transaksi bisnis dari masyarakat yang memerlukan peran serta dari Notaris, bahkan beberapa ketentuan yang mengharuskan dibuat dengan Akta Notaris yang artinya jika tidak dibuat dengan Akta Notaris maka transaksi atau kegiatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme dari Notaris tersebut, kehadiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang memberikan kewajiban dan wewenang kepada menteri yang diteruskan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dalam melaksanakan pekerjaannya, merupakan suatu langkah positif, sehingga akhirnya aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan Notaris dapat berjalan dengan harmonis.