GATS dan Liberalisasi Jasa Pendidikan (Perspektif Hukum Perdagangan Internasional - Indonesia)
6/29/2006 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Venantia Sri Hadiarianti
Bidang Penelitian : Hukum Perdagangan Nasional dan Internasional
Jurnal : Gloria Yuris (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)
Volume : Vol. 6, No.1 Januari-April 2006
Tahun : 2006
Abstraksi:
Jasa mulai menjadi obyek perdagangan internasional sejak diakomodasi oleh General Agreement Trade in Service (GATS) dalam Uruguay Round. Namun, GATS tidak memberi definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan jasa. Pendidikan adalah salah satu dari dua belas macam jenis jasa yang ditawarkan diantara anggota World Trade Organization (WTO).
Pendidikan dan perdagangan adalah dua hal yang sangat berbeda. Dunia pendidikan mempunyai nuansa sosial-budaya yang bersifat karitatif. Sedangkan perdagangan adalah urusan ekonomi dan bisnis, yang mempunyai logika komersial. Namun di dalam GATS perbedaan itu dibuat menjadi tanpa jarak.
Untuk Indonesia, membuka akses pasar untuk perdagangan jasa pendidikan, membutuhkan persiapan yang holistik, mulai dari sumber daya manusia, perangkat hukum, kurikulum, sarana peneyelesaian sengketa dan juga modal untuk bersaing.