Bidang Penelitian :
Jurnal : Gloria Yuris
Volume : Vol. 5 No.2, Mei-Agustus 2005
Tahun : 2005
Diskursus sengketa antara Indonesia dan Malaysia merupakan sengketa yang didasarkan pada pembahasan mengenai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan mengacu pada kompleksitas tersebut, suatu faktor penting yang tidak dapat diabaikan yaitu konsesi.Untuk itu tidak terdapat upaya penyelesaian bagi para pihak tersebut kecuali kewajiban bagi Indonesia dan Malaysia untuk merundingkan kasus yang berkaitan dengan kedaulatan atas wilayah Ambalat dan Bukat secara keseluruhan. Perundingan tersebut patut diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa secara damai seperti yang ditentukan dalam UNCLOS 1982 dan Piagam PBB dan berkaitan dengan penentuan batas wilayah laut UNCLOS 1982 memerintahkan seluruh pihak untuk menyelesaikannya secara damai.