Sumber-Sumber Hukum Menurut Perspektif Logika Hukum
6/27/2006 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : A.Ridwan Halim
Bidang Penelitian :
Jurnal : Gloria Yuris
Volume : Vol. 5 No.2, Mei-Agustus 2005
Tahun : 2005
Banyak ahli hukum yang memiliki pendapat bahwa istilah sumber-sumber hukum mempunyai lebih dari satu arti, sehingga hal ini mempunyai pengertian yang pluralistis, tergantung dari sudut pandang keahlian hukum yang dibicarakan. Itulah sebabnya Paton berkata bahwa istilah sumber-sumber hukum memiliki beberapa arti dan ini sering kali menimbulkan kesalahan, terkecuali apabila diadakan penelitian dengan seksama mengenai arti tertentu yang akan diberikan kepada istilah itu dalam suatu pokok pembicaraan tertentu. Tetapi bila titik tolak pemikiran dimulai dari sudut logika hukum, sebenarnya dapat diyakini bahwa istilah sumber-sumber hukum itu sudah memiliki pengertian/maksud esensial tersendiri yang tidak dapat diganti dengan pengertian lain apapun, meskipun pandangan yang pluralistis tentang bhineka arti/pengertiannya tetap ada. karena itu di samping segenap pendapat yang pluralistis tentang definisi terbaik (paling tepat) yang seyogyanya diberikan bagi istilah sumber-sumber hukum, pengertian tertentu yang tunggal tentang istilah tersebut musti dipahami dengan tepat oleh semua ahli hukum, khususnya melalui jalan pemikiran secara spesifik ini yang didasarkan logika hukum.