ASK
ME

REGISTER
NOW

Seminar Online : Perlindungan Hak Buruh Normatif Pekerja/Buruh Terkait Dengan Pandemic Covid-19

5/14/2020 12:00:00 AM

Liputan6.com, Jakarta, 22 April 2020 *- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).  "Dampak Covid-19 pada sektor tenaga kerja sangat luas. Demikian dikemukakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berbincang dalam sesi live streaming bersama Liputan6.com.

 

Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya berkomitmen, melalui webinar ini,  untuk turut serta menyumbangkan pemikiran bagi Pemerintah untuk diterbitkannya pengaturan hukum yang dapat membantu meringankan beban perusahaan di satu sisi, dan perlindungan hak normatif pekerja di lain sisi, dalam hal PHK masal dan/atau merumahkan pekerja tidak dapat dihindarkan sehubungan dengan Pandemic Covid-19. Yang dilaksanakan pada :

 

Rabu, 29 April 2020

Melalui aplikasi Zoom

 

Kegiatan telah diikuti lebih dari 250 orang, dengan menghadirkan pembicara/penelis yang ahli dibidangnya khususnya Hubungan Industrial sebagaimana berikut :

 

Dra. Haiyani Rumondang, M.A (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker RI )

Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Hak-Hak Normatif pekerja/Buruh Terkait Pandemic Covid-19;

 

Dra. Endang Susilowati, SH, MH, (Pengacara/Praktisi Hubungan Industrial, Mantan   Ketua Advokasi DPN APINDO )

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehubungan dengan perselisihan Hak dan PHK antara Pengusaha dengan pekerja/Buruh dalam masa Pandemic Covid-19;

 

Dr. Bambang Supriyanto SH, MH,(Pengajar Fak Hukum Unika Atma Jaya, Konsultan Hukum Ketenagakerjaan / Hubungan Industrial, Program Director CHRP-Unika Atma Jaya)