ASK
ME

REGISTER
NOW

RUU Perpajakan, Dunia Usaha dan Investasi di Indonesia

6/29/2006 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Rr. Adeline Melani


Bidang Penelitian : Hukum Pajak


Jurnal : Gloria Yuris (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)


Volume : Vol. 6, No.1 Januari-April 2006


Tahun : 2006


Abstraksi:

Dalam meningkatkan peran pajak sebagai penyumbang utama bagi negara, pemerintah telah melakukan beberapa kali reformasi peraturan perpajakan. Pada tahun 2005 pemerintah telah mengusulkan suatu paket reformasi peraturan perpajakan 2005. Usulan Reformasi Perpajakan ini mendapat perhatian serius dari pelaku usaha dan pengamat perpajakan. Reformasi perpajakan yang seharusnya bisa membawa dampak baik bagi semua pihak, ternyata menimbulkan selisih paham antara pemerintah dengan pengusaha sebagai wakil dunia usaha pada umumnya dan investasi pada khususnya. Selisih paham yang terjadi disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan atas Reformasi Perpajakan tersebut. Disatu pihak, pemerintah menginginkan terjadinya penambahan penerimaan negara, tetapi di pihak lain, pengusaha menginginkan Reformasi Perpajakan dapat mendukung dunia usaha umumnya dan investasi khususnya. Pembahasan Reformasi Perpajakan merupakan permasalahan yang cukup penting dalam permasalahan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan berbagai pihak dalam mengeluarkan regulasi perpajakan, agar rasa keadilan, transparansi dan kenetralan tetap terjaga, demi tujuan peningkatan pendapatan negara.