BEASISWA TETAP
KULIAH
TA 2024/2025
Beasiswa Tetap Kuliah merupakan
beasiswa dari Unika Atma Jaya untuk mahasiswa
aktif yang memiliki kendala finansial, tetapi memiliki nilai akademis yang baik
dan memenuhi kriteria persyaratan.
A. Fasilitas
Fasilitas dari Beasiswa Tetap
Kuliah berupa:
·
Potongan 50% Tarif Kuliah Pokok (TKP)
·
Potongan 50% Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)
Fasilitas
diberikan untuk semua program studi Sarjana (S1) mulai semester ganjil Tahun Akademik 2024/2025. Beasiswa
diberikan sampai dengan maksimal semester 8, kecuali program studi Kedokteran
sampai dengan maksimal semester 7.
Ketentuan:
1.
Mahasiswa aktif S –
1
a. Program studi non Kedokteran telah menempuh studi minimal
semester 2 dan maksimal semester 7.
b. Program studi Kedokteran telah menempuh studi minimal
semester 2 dan maksimal semester 6.
2.
IPK minimal 3.00
3. Diutamakan dari keluarga yang kurang mampu atau
terkendala finansial
4. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
5.
Tidak memiliki
saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan atau alumni penerima
beasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
B. Program Studi
yang Dibuka
Program studi
yang dibuka untuk Beasiswa Tetap Kuliah TA 2024/2025 adalah semua program studi Sarjana (S1).
C. Pendaftaran
1.
Melakukan pendaftaran sebagai peserta Beasiswa
Tetap Kuliah secara
daring (online) dengan mengisi
link di https://bit.ly/Beasiswa_TetapKuliah.
2. Mengirim
dokumen pendaftaran sebagai berikut:
No. |
Dokumen |
Format Nama Dokumen |
1 |
Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Beasiswa
Unika Atma Jaya (dibuat dengan format sendiri). |
Nama – NIM - 1 |
2 |
Formulir Pendaftaran Beasiswa (download: http://bit.ly/UAJ-FormPendBeasiswa) |
Nama – NIM - 2 |
3 |
Akta Kelahiran |
Nama – NIM – 3 |
4 |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar |
Nama – NIM – 4 |
5 |
KTP orang tua/wali |
Nama – NIM – 5 |
6 |
Kartu Keluarga (KK) |
Nama – NIM – 6 |
7 |
Kartu Identitas Mahasiswa (KIM). |
Nama – NIM – 7 |
8 |
Surat Pernyataan/Keterangan Pendapatan
Keluarga dan Pengeluaran/Kewajiban/Hutang Keluarga. (Download: https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga) |
Nama – NIM – 8 |
9 |
Bukti kewajiban/hutang keluarga (apabila ada) |
Nama – NIM – 9 |
10 |
·
Slip Gaji Atau Surat Keterangan
Penghasilan Keluarga meliputi orang tua/pemberi nafkah/anak bermeterai yang
menerangkan nominal rata-rata penghasilan per bulan (bagi yang tidak memiliki
slip gaji) ·
Bagi yang berwirausaha dan tidak dapat
menunjukkan Slip Gaji dapat memberikan Surat Pernyataan Penghasilan rata-rata
per bulan dan dijelaskan usahanya secara rinci (orang tua/wali wajib tanda
tangan di atas meterai 10.000) ·
Bagi yang pensiun dibuktikan dengan
surat pensiun setempat |
Nama – NIM – 10 |
11 |
Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan domisili orang tua/wali (WAJIB) |
Nama – NIM – 11 |
12 |
Bagi yang beragama Katolik/Kristen
menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu/Rekomendasi dari Pastor
Paroki/Kepala Gereja setempat |
Nama – NIM – 12 |
13 |
Kartu
Program Keluarga Harapan (PKH) (apabila ada) |
Nama – NIM – 13 |
14 |
Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) (apabila ada) |
Nama – NIM – 14 |
15 |
Kartu Indonesia
Pintar (KIP) (apabila ada) |
Nama – NIM – 15 |
16 |
Formulir A,B1,B2
untuk Kepersertaan Program Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) (apabila ada) |
Nama – NIM – 16 |
17 |
Surat Keterangan/Rekomendasi dari Penasehat
Akademik/Kabid. Kemahasiswaan/Dekan Fakultas yang disampaikan langsung ke
Kantor Beasiswa (download : http://bit.ly/UAJ-RekomendasiFakultas) |
Nama – NIM – 17 |
18 |
Kartu Hasil Studi
(KHS) 2 semester terakhir (Semester Genap TA 2022/2023 dan Semester Ganjil TA 2023/2024).
Untuk mahasiswa semester 2 dapat melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) semester
terakhir (Ganjil 2023/2024) Apabila tidak dapat download KHS, dapat diganti dengan Student Grade Detail |
Nama – NIM – 18 |
19 |
Student Financial Report meliputi bagian Activity, Summary,
& Charges Due (dari MyAtma) |
Nama – NIM – 19 |
20 |
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima
Beasiswa (File dapat didownload di:
http://bit.ly/UAJ-SPTidakMenerimaBeasiswa) |
Nama – NIM – 20 |
21 |
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Saudara
Kandung sebagai Mahasiswa Penerima Beasiswa dan/atau Alumni Penerima Beasiswa
Unika Atma Jaya (File dapat didownload
di: http://bit.ly/SPSaudaraBukanPenerimaatauAlumniBeasiswa) |
Nama – NIM – 21 |
22 |
Sertifikat Prestasi
(apabila ada) |
Nama – NIM – 22 |
23 |
Foto bersama keluarga |
Nama – NIM – 23 |
24 |
Foto rumah tampak depan |
Nama – NIM – 24 |
25 |
Foto ruang keluarga |
Nama – NIM – 25 |
26 |
Gambar peta lokasi tempat tinggal (hasil
karya tangan sendiri) |
Nama – NIM – 26 |
27 |
Tangkapan layar peta lokasi tempat
tinggal dari Google Maps. (contoh: download https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps) |
Nama – NIM – 27 |
28 |
Menyerahkan tugas –
CERITAKAN TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan tangan sendiri (tidak diketik) di kertas HVS polos (tidak bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan
nama lengkap di akhir cerita. (Download:
https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri) |
Nama – NIM – 28 |
29 |
Surat Baptis/SIDI
bagi yang beragama Katolik/Kristen |
Nama – NIM – 29 |
30 |
Tagihan listrik,
air, wifi untuk 3 bulan terakhir |
Nama – NIM – 30 |
Seluruh
dokumen tersebut wajib dipindai (scan)
secara berurut ke dalam bentuk format
PDF dan dengan ketentuan penamaan seperti tertera dalam tabel dan dikirim ke
email beasiswa.mahasiswa@atmajaya.ac.id
dengan Subjek “Pendaftaran Beasiswa Tetap Kuliah TA 2024/2025”
D. Jadwal Seleksi
1.
Pengisian formulir dan pengumpulan dokumen pendaftaran secara online diterima paling lambat:
a. Hari,
tanggal : Rabu, 22 Mei 2024
b. Pukul : 15:00 WIB
c. Apabila pengisian formulir online
dan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan/atau melewati waktu
dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.
2. Wawancara
(bagi yang lulus seleksi administrasi):
a. Pelaksanaan
wawancara diperkirakan (estimasi) akan dilakukan pada tanggal 3 – 7 Juni 2024;
b. Pada
saat pelaksanaan wawancara, mahasiswa wajib berada di tempat tinggal masing –
masing (rumah atau kos);
c. Pengumuman
peserta wawancara dan pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut
melalui surel (e-mail). Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara
sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur.
3. Pengumuman
hasil seleksi:
a. Hari,
tanggal : Senin, 5 Agustus 2024
b. Pukul : 17:00 WIB
c. Pengumuman
hasil seleksi beasiswa Tetap Kuliah akan diumumkan melalui surel (e-mail).
E. Kewajiban
Setiap mahasiswa penerima Beasiswa
Tetap Kuliah berkewajiban:
1.
Menaati seluruh ketentuan:
a. Peraturan
perundang-undangan.
b. Peraturan
Unika Atma Jaya.
c. Sebagai
penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
d. Melakukan daftar ulang tiap awal semester
2.
Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta
nama baik Unika Atma Jaya.
3.
Mengikuti kuliah pada program studi yang
dipilih dengan penuh tanggung jawab.
4.
Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka
waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan) semester, kecuali program studi Kedokteran maksimal 7 (tujuh) semester sampai Sarjana Kedokteran.
5.
Memberikan informasi/keterangan mengenai
diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.
6.
Aktif mengikuti pembinaan, bimbingan dan
kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
7.
Bersedia mengerjakan tugas, bekerja paruh
waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berlaku
di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi Penerima Beasiswa.
8.
Tidak melakukan hal-hal yang dilarang
oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
9.
Menjadi anggota Alumni Penerima Beasiswa
Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus dan bekerja wajib memberikan
informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
10. Menandatangani
di atas meterai Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
F. Larangan
Berikut ini larangan yang tidak
boleh dilakukan sebagai penerima Beasiswa Tetap Kuliah:
1.
Berhenti atas permintaan sendiri sebagai
mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa.
2.
Cuti akademik.
3.
Melalaikan dan/atau dengan sengaja
memperpanjang waktu pendidikan.
4.
Melanggar kewajiban dan larangan yang
berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
5.
Pindah dari program studi yang telah
dipilih.
6.
Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan
program yaitu 3,0.
7.
Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan
narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dana tau tindak
pidana.
8.
Mencontek dan/atau manipulasi.
9. Menerima
beasiswa dari pihak lain.
G. Sanksi
Mahasiswa penerima Beasiswa
Tetap Kuliah yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa
sbb.:
1.
Skorsing
a. Penerima
Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa tidak
berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing dan/atau mengalihkan ke
semester pengganti pasca skorsing,
b. Tidak
memenuhi minimum syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor
Beasiswa yaitu 80%.
Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada
Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca
skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan
menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk
tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Penghentian
Sanksi
Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:
a. Penerima
Beasiswa tidak memenuhi minimum SKS yang wajib ditempuh dan minimal IPK yang
disyaratkan.
b. Penerima
Beasiswa meninggal dunia.
c. Penerima
Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani
kewajiban sebagai mahasiswa Penerima Beasiswa.
d. Kewajiban
dalam Perjanjian ini tidak terpenuhi.
e. Penerima
Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun.
f.
Penerima Beasiswa menerima sanksi skorsing
kedua dari Fakultas.
g. Ditemukan
bukti bahwa Penerima Beasiswa yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana
yang dipersyaratkan.
h. Penerima
Beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa.
i.
Penerima Beasiswa terbukti menerima
beasiswa dari Lembaga lain.
3.
Pembatalan
a. Penerima
Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah
dilakukannya,
b. Penerima
beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau
pencemaran nama baik.
c. Penerima Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri
sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima
beasiswa.
*Informasi lebih
lanjut, silakan akses web kami di beasiswa.atmajaya.ac.id
atau hubungi:
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext.
234
Fax : 021-5746795
Instagram : beasiswa_uaj
DATA PENDUKUNG
Data Pribadi
Berkas-Berkas Pendaftaran