Home » Program Studi » Info Program Studi
Tim Konseling FKIK Unika Atma Jaya
Profil Tim Konseling FKIK Unika Atma Jaya
Susunan Tim Konseling sebagai berikut:
Ketua : dr. Eva Suryani, Sp.KJ
Anggota : Dr.dr. Surilena, Sp.KJ(K)
Dr.dr. Dharmady, Sp.KJ
Astri Parawita Ayu, Sp.KJ, Ph.D
dr. Mahaputra, Sp.KJ
RD. Albertus Yogo Prasetianto
Layanan Tim Konseling FKIK Unika Atma Jaya
Tujuan:
Memberikan layanan konseling pada mahasiswa FKIK Unika Atma Jaya yang memiliki masalah kesehatan mental (seperti gangguan cemas, gangguan depresi, gangguan belajar, gangguan tidur, dan lain-lain) yang dapat berdampak pada proses pendidikan.
Alur Konseling:

Mekanisme Konseling
Jalur Pribadi
- Bagi mahasiswa yang meminta konseling secara pribadi kepada Ketua Tim Konseling, dapat memilih konselor untuk mendampinginya dalam konseling.
- Mahasiswa yang dikonseling akan di catat dalam Buku Konseling Mahasiswa sebagai data yang bersifat pribadi dan rahasia.
- Hasil dari konseling apabila mempunyai dampak pada proses belajar mahasiswa seperti DO, dengan persetujuan mahasiswa (setelah mengisi informed consent), konselor berhak memberikan informasi pada PA untuk ditindaklanjuti pada Kaprodi (PSSK/PSPD) dan pimpinan FK.
Permintaan dari Dekan/ Wadek/ Kabid Mahasiswa/ Kaprodi PSSK-PSPD/ PA/Dosen
- Permintaan konseling dibuat secara tertulis ditujukan pada ketua tim konseling.
- Ketua tim konseling akan bertatap muka terlebih dulu dengan mahasiswa yang dirujuk untuk mempelajari permasalahannya.
- Mahasiswa perlu mengisi form informed consent persetujuan untuk konseling.
- Konselor ditentukan oleh Ketua tim konseling, konselor berhak merujuk ke konselor lainnya bila terdapat hambatan/ kesulitan dalam proses konseling dengan sepengetahuan mahasiswa dan ketua tim konseling.
- Hasil konseling akan dikirimkan oleh konselor kepada Ketua tim konseling dan diteruskan pada pihak yang meminta konseling tersebut.
- Tim konseling hanya menyampaikan hasil evaluasi namun tidak menentukan kebijakan apapun bagi mahasiswa tersebut. Kebijakan sepenuhnya ada pada pimpinan FKIK UAJ.